Sabtu, 27 Februari 2010

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.

Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.

Valuta Asing

Bursa valuta asing atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.

Save Deposit Box

Safe Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Bank Card (Kartu kredit)

Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.

pengertian kredit

Pengertian kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai kata kredit yang berasal dari bahasa Yunani “credere” yang berarti Kepercayaan.

Dalam arti yang lebih luas Pengertian Kredit adalah :

Kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

UU RI NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam atara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Kredit perbankan dapat diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan beberiapa kreteria yaitu :

1.1. Jangka Waktu Kredit

Kreteria kredit berdasarkan jangka waktu dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu :

  1. Kredit jangka pendek

Kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya untuk membiayai modal kerja, pembiayaan musiman.

  1. Kredit jangka panjang

Kredit yang jangka waktunya lebih dari satu tahun, contohnya adalah kredit investasi

1.2. Sifat penggunaan dana

1.2.1. Revolving

Pada kredit revolving pinjaman yang telah dilunasi masih dapat ditarik kembali maka sifat pemakaian dana jenis kredit ini adalah “ naik-turun” sesuai dengan kebutuhan debitur.

Ciri dari kredit Revolving adalah :

· Debitur diberi suatu plafond/limit kredit tertentu dan plafon tersebut merupakan jumlah dana maksimum yang dapat ditarik.

· Kebutuhan dana tegantung dari cash flow ( arus kas )

· Umumnyan termasuk kredit jangka pendek ( minimun 1 Tahun ) dan dapat diperpanjang

· Penarikan dapat juga bertahap atau sekaligus demikian juga pelunasannya.

1.2.2. Non Revolving

Kredit tidak dapat ditarik secara berulang –ulang.

Ciri-ciri kredit non revolving adalah :

  • Penarikan dana dapat dilakukan secara langsung dan sekaligus.atau secara bertahap sesuai perjanjian(umumnya penarikan dilakukan secara sekaligus)
  • Pelunasan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai perjanjian.
  • Debitur tidak dapat menarik dana yang telah dilunasi dengan demikina outstanding pinjaman akan terus menurun
  • Dari sudut jangka waktunya kredit ini merupakan kredit jangka pendek atau jan gka panjang.

1.3. Tujuan penggunaan dana

Kreteria kredit penggunaan dana dapat dibagi menjadi :

1.3.1. Kredit modal kerja ( working capital loan):

Kredit modal kerja ( working capital loan) kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usahanya atau perputaran modal misalnnya pemberian barang dagangan dan lainnya. Sifat penggunaan dana dapat revolving dan non revolving.jenis kreditnya pinjaman aksiet (dl) ,PRK ( OD) bisa juga term loan ( TL ) . Umumnya jangka waktu kredit kurang atau sama dengan satu tahun.

1.3.2. Kredit investasi( investment Loan)

Kredit yang diberikan utnuk pembiayai pembelian aktiva tetap ( misalnya tanah,banguan, mesin,.kendaraan) untuk pemproduksi barang dan jasa utama yang diperlukan guna relokasi, ekspansi,modernisasi,usaha ataun pendirtian usaha baru. Sifat penggunaan dana non revolving, jenis kredit TL. TL dengan grace periode atau kentraction loan dan umunya jangka waktu kredit lkebih dari saru tahun.

1.3.3. Kredit konsumsi ( consumer loan )

Kredit yang diberkan bank untuk membiaya pembeluan barang, yang tujuannya tidak untuk usaha tetapi untuk penmakain pribadi, sifat menggunaan dananya non revolving dan jenis kredit pada umumnya term loan, KPR, car loan,

1.4. Cara penarikan / pembayaran kembali kredit

Ada dua sistem penarikan dan pengembalian kredit yait:

1.4.1. Tidak ter-schedule

artinya penarikan dan kredit dapat dilakukan setiap saat selama periode kredit masih berlaku dengan pembeitahuan kepada pihak bank sedangkan untuk pembayaran/pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiuap saat tanpa jadwal tertentu.

1.4.2. Terschedule

Penarikan dana kredit yang telah ditentukan

Pembayaran/pelunasan jadwal tertentu:

Pembayaran dengan sistem angsuran bulanan

  • Sistem angsuran tetap bulanan;

Angsuran yang jumlahnya tetap tiap bulan terdiri dari angsuran pokok dan bunga (anuated)

  • Sistem angsuran pokok tetap bulanan:

Angsuran bulanan yang tertdiri dari angsuran pokok yang besarnya tetap selama jangka waktu kredit dan bunga yang besarnya dihitung dari pokok yang belum lunas.

  • Pembayaran dengan sistim bertahap:

Sistem pembayaran yang jangka waktu pembayaran pokok dan bunganya diatur secara khusus.

1.5. Sifat Suku Bunga

1.5.1. Variabel rate

Tingkat suku bunga yang dapat berubah-ubah dan tergantung dari kondisi pasar (base rate)

1.5.2. Fixed rate

Tingkat suku bunga yang tidak akan berubah, sejak negosiasi pertama kali sampai jatuh waktu kredit yang telah ditentukan.

1.6. Jenis-jenis kredit

Jenis-jenis kredit yang secara umum dapatdiberikan oleh bank antara lain ;

1.6.1. Pinjaman Rekening koran (PRK)

Adalah pinjaman revolving jangka waktu (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank dengan mempergunakan cek, bilyet giro atau alat perintah pembayaran lainnya. Tujuan PRK adalah untuk membiayai modal kerja.

Perhitungan bunga dilakukan secaha harian berdasarkan saldo akhir bulan, total bunga selama satu bulan akan dibayar pada akhir bulan.

Rumus Bunga = saldo x rate

360

keterangan :

bunga : bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu

saldo : saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkutan

rate : suku bunga per tahun

1.6.2. Pinjaman Aksep

Pinjaman Aksep (DL) adalah pinjaman revolving jangka pendek (satu tahun) yang penarikannya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak bank. Tujuan pinjaman ini adalah untuk membiayai modal kerja.

Setiap akan mendropping dana, debitur harus menandatangani surat aksep (surat pengakuan hutang), jumlah maksimum penarikan ditentukan oleh plafond limit yang diberkan.

Perhitungan bunga dilakukan sesuai dengan lamanya pemakaian dana oleh debitur.

Rumus :

Bunga = saldo x rate x hari

360

keterangan :

Bunga : bunga pinjaman yang dibayar pada tanggal tertentu

Saldo : saldo debet (o/s) tanggal yang bersangkuta

Rate ; suku bunga per tahun

Hari : jumlah hari pemakaian dana

1.6.3. Anjak Piutang

Ada fasilitas anjak piutang ini adalah piutang debitur (yang belum jatuh tempo) dijual kepada bank dan bank akan memberi dana sampai sekian persen.

Difasilitas anjak piutang ini terdapat tiga pihak yang terlibat :

Factor : yaitu pihak yang mengambil alih piutang atau pembeli piutang.

Client : yaitu pihak yang menjual piutang

Debtor ; ini merupakan pihak yang memiliki hutang kepada client dan merupakan objek transaksi anjak piutang.

1.6.4. Pinjaman sindikasi

Adalah pinjaman komersial/modal kerja dimana dananya berasal dari beberapa bank atau pembiayaan secara bersama oleh beberapa bank. Pinjaman ini dapat merupakan pinjaman investasi untuk membiayai suatu proyek (misalnya pembangunan hotel, pusat pertokoan dan lain-lain) atau untuk membiayai kebutuhan modal kerja.

Bank yang tergabung dalam pinjaman sindikasi ini ada yang bertugas sebagai :

Lead bank yaitu pihak yang menyediakan dana dalam porsi besar dalam sindikasi tersebut dibandingkan dengan lainnya juga segabai pengelola kegiatan sindikasi tersebut baik dalam hubungan dengan debitur maupun terhadap peserta sindikasi lainnya.

Participant bank yaitu bank yang menjadi anggota sindikasi dan bertugas hanya menyediakan dana saja.,

1.6.5. Term Loan

Adalah pinjaman non revolving yang dipergunakn untuk membiayai investasi aktiva tetap (alat yang tidak habis dipergunakan untuk satu siklus usaha). Pencairan dananya dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sejak dari awal dengan menyerahkan surat aksep senilai dana yang ditarik. Pembayaran kembali dilakukan dengan angsuran, baik dengan grace perio, pembayaran hanya mencakup bunga saja, sedangkan angsuran pokok dan bunga dimulai setelah grace period berakhir.

Perhitungan Cicilan dan /Bunga Kredit

1.7. Perhitungan Bunga Kredit

Dalam melakukan perhitungan bunga kredit, dapat dilakukan dalam 2 bentuk :

1.7.1. Perhitungan bunga flat

Pengertian flat adalah bahwa bunga pinjaman selalu dihitung dari pokokawal pinjaman. Dengan demikian jumlah bunga yang dibayar setiap bulan adalah sama.

Rumus perhitungan :

Angsuran : Pokok + ( Pokok x Bunga x tahun)

Bulan

Keterangan :

Angsuran : jumlah angsuran per bulan

Pokok : pokok awal pinjaman

Bunga : suku bunga pinjaman flat per tahun

Tahun : jangka waktu pinjaman dalam tahun

Bulan : jangka waktu pinjaman dalam bulan

1.7.2. Perhitungan bunga efektif (anuitas) :

Pengertian efektif/anuitas ini adalah bahwa bunga pinjaman selalu dihitung dari sisa pokok pinjaman dengan demikian jumlah bunga yang dibayar dari bulan ke bulan adalah berbeda (semakin kecil) karena seiring dengan cicilan yang dilakukan sisa pokok pinjaman akan berkurang.

Rumus perhitungan :

Bunga angsuran : Sisa Pokok x bunga x 1

12

Keterangan :

Bunga angsuran ; bunga bulan yang bersangkutan

Sisa pokok : sisa pokok pinjaman

Bunga : suku bunga pinjaman efektif per tahun

Sebenarnya suku bunga flat merupakan hasil konversi dari suku bunga effektif, suku bunga pinjaman yang sebenarnya adalah effektif/anuitas. Dalam prakteknya suku bunga yang diberikan kepada debitur umumnya adalah suku bunga flat karena ;

Selalu terlihat lebih kecil dari pada suku bunga effektif/anuitas.

Perhitungan cicilan per bulan akan jauh lebih mudah dengan menggunakan suku bunga flat dibandingkan dengn suku bunga effektif.

Lebih muda menerangkan perhitungan dengan system flat dibandingkan system efektif. Komunikasi antara bank dengan calon debitur dapat diperlancar.

Rumus perhitungan cicilan kredit :

Siste cicilan dapat dibagi menjadi dua tahap :

Sistem in arrear yaitu pada sistem ini cicilan pertama baru dilakukan satu bulan setelah pengikatan kredit.

Menghitung cicilan in arrrear :

Angsuran : Pokok x Rate

1-1/(1+Rate)n

Keterangan :

Angsuran : angsuran per bulan

Pokok : pokok awal pinjaman

Rate : suku bunga effektif per bulan (dlm persen)

N : jumlah bulan cicilan

Menghitung cicilan in advance adalah :

Angsuran : (Pokok – angsuran) x rate

1-1/(1+rate) (n-1)

keterangan :

angsuran : angsuran per bulan

pokok : pokok awal pinjaman

rate ; suku bunga efektif per bulan (%)

n : jumlah bulan cicilan

Rumus untuk menghitung konversi bunga effektif ke bunga flat adalah :

Flat : (angsuran x N) – Pokok x 100 %

Pokok x tahun

Keterangan :

Flat : suku bunga pinjaman flat dalam persen/tahun

Angsuran : jumlah cicilan per bulan

Pokok : pokok awal pinjaman

N : jumlah bulan pinjaman

Tahun : jumlah tahun pinjaman

pengertian giro,tabungan dan simpanan berjangka

Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan Jumlah Giro yang dimaksud adalah total keseluruhan Giro yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.

2.5. Pengertian Tabungan

Tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Sedangkan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.

2.6. Pengertian Simpanan Berjangka

Simpanan Berjangka atau Deposito (time deposit = deposito berjangka) adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.


kesimpulan

menurut saya pengertian giro itu adalah suatu simpanan dari pihak ke tiga yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dengan cara pemindah bukuan.

pengertian tabungan adalah suatu simpanan dari pihak ke tiga dan jika ada penarikan harus dengan syarat-syarat yang sudah di sepakati bersama dan tidak bisa ditarik denagn cek, bilyet giro dsb.

deposito adalah suatau simpanan dari pihak ketiga dan jika ada penarikan harus sesuai dengan yang disepakati bersama.

sumber: e-dukasi.net

Jenis-jenis bank

JENIS-JENIS BANK

Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

1)

Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.

2)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan; b. memberi kredit;
c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
d. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:

1)

Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:

a.

Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.

b.

Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).

2)

Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

kesimpulan:
menurut saya bank itu di bagi menjadi 2 yaitu:
bank pemerintah dan swasta
sumber : e-dukasi.net

Fungsi Bank

Fungsi Bank

Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

a)

Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

1)

Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.

2)

Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.

3)

Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

b)

Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.

Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

c)

Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

d)

Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

“Dari pelayanan yang dilakukan Bank, pelayanan jasa apa yang Anda sudah nikmati?

Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.

1)

Fungsi Utama, meliputi:
- penghimpun dana;
- pembiayaan;
- peningkatan faedah dari dana masyarakat;
- penanggung resiko.

2)

Fungsi Tambahan, meliputi:
- memberikan fasilitas pengiriman uang;
- penggunaan cek;
- memberikan garansi bank.

Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1) penyelesaian utang-piutang antar bank;
2) mengedarkan uang kertas;
3) wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
4) sumber dana pinjaman terakhir;
5) memegang cadangan kas sistem;
6) mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi

kesimpulan:
menurut saya fungsi bank adalah:
a. penghimpun dana seluruh masyarakat
b. pembiayaan
c.memberikan fasilitas pengiriman uang
d. melayani penukaran uang
e. penyelenggaran utang piutang antar bank
sumber: e-dukasi.net

Sabtu, 20 Februari 2010

soffskil ( akuntansi perbankan )

PENGERTIAN DAN FUNGSI BANK


Pengertian bank

Bank adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berikut akan disampaikan tiga definisi bank, sebagai berikut:

a)

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

b)

Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.

c)

Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.